Edy juga mempertanyakan apakah BPOM juga diajak melakukan cek ketika SPPG akan digunakan. Ini untuk melihat apakah standar SPPG ini sesuai. BGN menurutnya tidak punya kompetensi untuk melakukan ini. Berbeda dengan BPOM. “UMKM saja dikontrol ketat (BPOM), kenapa ini (SPPG) yang menyangkut 3000 orang tidak dikontrol?” katanya. Solusi preventif ini menurut Edy lebih masuk akal daripada memberikan asuransi untuk penerima mannfaat MBG.
Anggota Komisi IX DPR lainnya Nurhad, mendesak BGN untuk memberikan sanksi tegas terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan. Jika pelanggaran terus berulang maka tindakan keras mutlak dilakukan. “Saya menilai sudah saatnya diterapkan mekanisme punishment yang tegas terhadap penyedia SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan, apalagi jika pelanggaran tersebut berulang. Ini menyangkut keselamatan anak-anak,” ujar Nurhadi.
Menurut Nurhadi, pelanggaran terhadap standar keamanan pangan bukan hanya soal teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik. “Jangan sampai program pemerintah yang niatnya baik justru merugikan anak-anak karena lemahnya pengawasan,” tuturnya. (jp)