Ia menjelaskan bahwa setiap siswa seharusnya menerima dana PIP sebesar Rp750.000.
Namun, dalam kasus ini, dana yang diterima dipotong sebesar Rp150.000 setelah siswa diminta menandatangani surat pernyataan.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa siswa akan terus menerima dana PIP di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga:Jogging Track di Watubelah Cirebon Mangkrak, Keberadaan Toilet Umum Bikin Geleng-geleng KepalaMas Jun Deklarasikan Gerakan Bebarengan Demen Cirebon, Ini Tujuan hingga Filosofinya
Namun pada pencairan berikutnya, orang tua tidak lagi menerima dana tersebut. Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah, dijelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah atau partai politik, bukan dari sekolah.
“Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa jika siswa menandatangani, maka mereka akan terus menerima PIP hingga lulus. Tapi pada kenyataannya, pencairan selanjutnya tidak ada. Dan pihak sekolah menyebut bahwa dana itu berasal dari pemerintah atau partai politik,” imbuh Taufik.
Sementara itu, Jaksa Gema dari Kejari Kota Cirebon menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menunggu arahan dari pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Dari segi modus, memang terlihat mirip dengan kasus sebelumnya di SMA 7. Namun kami masih perlu meminta keterangan dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait sebelum menarik kesimpulan,” jelas Jaksa Gema. (cep)