“Dalam hal skripsi milik Bapak Jokowi setelah dilakukan penelitian dari BAB 1 sampai dengan terakhir oleh Puslabfor mesin ketik yang digunakan adalah tipe pika. Khusus lembar pengesahan skripsi dibuat dengan hand press letter press sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung,” ungkapnya.
“Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letter press,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dokumen uraian ujian dan praktik tingkat sarjana atas nama Joko Widodo dengan nomor mahasiswa 1681/kt.
Baca Juga:Masih Seumur Jagung, Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Diterpa Isu KeretakanDiterpa Isu Keretakan, Bupati Cirebon dan Sekda Rapat dengan DPRD Jabar Bahas Infrastruktur Jalan
Di dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa Jokowi telah melaksanakan kerja praktik tingkat satu sampai dengan skripsi.
“Kemudian adanya dokumen uraian ujian dan praktek tingkat sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/KT di dalam juga menjelaskan telah dilaksanakan pekerjaan praktek dan tingkat 1 sampai dengan skripsi.
Dengan demikian, Bareskrim Polri tidak menemukan adanya tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Jokowi.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani di Disway (Radar Cirebon Group).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan soal ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang dugaan adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi. (dsw/rc)