RADARCIREBON.ID – Di media sosial (medsos), santer kabar adanya korupsi dana zakat di tubuh Baznas. Bahkan, nilai korupsi yang disebutkan cukup fantastis, yaitu mencapai Rp11,7 triliun. Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Geger informasi korupsi zakat Rp11,7 triliun itu juga disinggung Ketua Baznas Noor Achmad saat memberikan sambutan pada peluncuran Bulan Kebangkitan Pendayagunaan Baznas di Jakarta, Kamis (22/5). Awalnya, Noor menjelaskan soal hubungan amil (petugas zakat) dengan muzaki (pembayar zakat). Dia mengatakan hubungan amil dengan muzaki harus baik.
Bahkan ketika muzaki merasa hidupnya tidak tenang, bisa konsultasi ke amil. Karena dia sudah membayar zakat, dengan tujuan untuk membersihkan diri dan ketenangan batin. Noor mewanti-wanti urusan zakat tidak boleh dipandang sebagai urusan ekonomi.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Tindaklanjuti Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMP NegeriEpson Luncurkan EcoTank L3211 dan L3251, Inovatif Karya Anak Bangsa dengan TKDN Tertinggi di Kelasnya
“(Kalau dilihat sisi ekonomi) Akhirnya geger terus. Tuduh ini dan itu. Bahkan Baznas pusat dituduh korupsi Rp11,7 triliun,” katanya.
Noor mengaku heran, bagaimana bisa ada yang menuduh Baznas korupsi belasan triliun. Ia menuturkan, nilai penghimpunan Baznas pusat setiap tahunnya hanya di kisaran Rp1 triliun. Itu pun paling banyak dari unit pengumpul zakat (UPZ) mitra Baznas.
“Sehingga kalau dikatakan korupsi Rp11,7 triliun, angka dari mana itu?” tandasnya. Dia menduga pihak yang sengaja menggulirkan isu tersebut, ingin menghancurkan Baznas.
Lebih dari itu, juga membuat dakwah zakat di Indonesia yang sekarang sedang digulirkan menjadi terhambat. Noor juga berpesan kepada para amil zakat abhwa mereka tidak boleh meminta sesuatu kepada pembayar zakat. Karena tugas amil adalah memfasilitasi muzaki.
Bahkan Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada amil untuk mengambil. Bukan meminta. “Amil (zakat) dilarang meminta-minta. Haram hukumnya,” imbuhnya. (jp)