Oknum Polisi Terlibat Penjualan Amunisi Ilegal ke KKB di Papua Terungkap, Polri Tegaskan Penindakan Tegas

Satgas Operasi Damai Cartenz
OKNUM POLISI: Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Bripda LO setelah terbukti melakukan transaksi penjualan amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW, jaringan KKB Lenggenus yang dipimpin oleh Komari Murib. (Foto: Satgas Operasi Damai Cartenz/ANTARA)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap kasus penjualan amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Bripda LO, yang diduga menjual puluhan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan.

Bripda LO diketahui bertugas di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Brigjen Polisi Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa Bripda LO ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi penjualan amunisi ilegal kepada seorang warga sipil berinisial PW. PW sendiri diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan KKB Lenggenus yang dipimpin oleh Komari Murib.

Baca Juga:Jogging Track di Watubelah Cirebon Mangkrak, Keberadaan Toilet Umum Bikin Geleng-geleng KepalaMas Jun Deklarasikan Gerakan Bebarengan Demen Cirebon, Ini Tujuan hingga Filosofinya

Dikatakan Faizal, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi ilegal ke kelompok kriminal bersenjata, termasuk apabila pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum.

“Termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faizal dalam siaran pers yang disampaikan di Timika, Senin (19/5).

Lebih lanjut, Faizal menyampaikan bahwa Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5), setelah mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum terungkap. Berdasarkan pengakuan Bripda LO, penjualan amunisi ilegal ini telah dilakukan sejak tahun 2017, sempat berhenti, kemudian kembali aktif pada 2021 dan berlanjut pada tahun 2025.

Sementara itu, warga sipil PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Bripda LO ditahan di Markas Polda Papua. Keduanya dikenakan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin Sah.

Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat aktivitas yang mendukung jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik, senjata, maupun amunisi.

“Pemberian, penjualan, maupun perantara amunisi kepada kelompok bersenjata tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga sipil di Papua,” ujar Yusuf.

Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

0 Komentar