Polres Kuningan Ungkap Kasus Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah, 4 Pelaku Diamankan

Agus panther/radar kuningan 
BARANG BUKTI: Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengungkapkan, selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu mata uang Brazil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000 BRL.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 52.600.000. Bahkan ada uang palsu dari mata uang asing, jika dirupiahkan totalnya miliaran rupiah.

Sebab ada 1.000 lembar uang mata asing Brazil dengan pecahan 5.000 BRL (Real Brazil). Saat ini, kurs nilai tukar pecahan 5.000 BRL sekitar Rp14.463.350. Jadi uang palsu mata uang asing ini nilainya mencapai lebih dari Rp 14 miliar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Kuningan, polisi berhasil mengamankan total sebanyak empat orang pelaku.

Baca Juga:Longsor di Kawasan Gunung Ciremai, Diduga Imbas dari Kerusakan Lingkungan Kejagung Tangkap Bos Sritex Bernama Iwan Kurniawan Lukminto di Solo Jawa Tengah

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin dalam keterangan persnya pada Kamis (22/5) mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jalaksana.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (47) warga Karawang. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa tas berisi 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lain yakni WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) dari Kota Tangerang. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cilimus.

Selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu mata uang Brazil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000 BRL, satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua buah tas, satu dompet, serta senter UV yang diduga digunakan untuk memeriksa keaslian uang.

“Para pelaku memiliki peran berbeda. AK bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu, MS bertindak sebagai penghubung, sedangkan WS dan HM berperan sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu tersebut,” ujarnya.

Keempat pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 50 miliar.

0 Komentar