RADARCIREBON.ID-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII, H Taufik Hidayat SH, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kegiatan digelar di kediaman Hasibuan, salah satu tokoh masyarakat di Desa Rajasinga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, akhir pekan kemarin. Turut hadir Kuwu Rajasinga Julhaidir, para tokoh masyarakat, dan petani setempat.
Dalam paparannya, H Taufik Hidayat menegaskan, pentingnya Perda tersebut sebagai payung hukum yang menjamin kesejahteraan petani serta keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Barat.
Baca Juga:Tinjau Proses Seleksi PPPK di Bandung, Wakil Bupati Indramayu: Kita Ingin Proses Ini Benar-benar BersihBupati Indramayu Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastuktur Jalan Tol Indrajati
“Petani adalah garda terdepan ketahanan pangan. Negara wajib hadir melalui regulasi yang melindungi dan memberdayakan mereka,” tegasnya.
Dijelaskan Taufik Hidayat, Perda ini mengatur berbagai bentuk dukungan terhadap petani, mulai dari akses sarana produksi, perlindungan harga hasil panen, hingga kepastian hukum atas lahan garapan.
“Perda ini juga memiliki dasar hukum kuat, selaras dengan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,” ujarnya.
Sementara itu, Kuwu Rajasinga Julhaidir menyambut positif sosialisasi tersebut. Ia berharap, para petani di desanya semakin memahami hak-haknya dan mampu memanfaatkan kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Para peserta, yang mayoritas merupakan petani, mengaku mendapat banyak informasi baru.
Mereka juga mendorong agar sosialisasi serupa digelar secara berkala di desa-desa lain. “Kami ingin tahu lebih banyak tentang hak kami dan bentuk bantuan nyata dari pemerintah,” ujar salah satu peserta.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif dan komitmen bersama untuk mengawal implementasi Perda hingga tingkat desa. (adv/dun)