Bupati Kuningan Diminta Segera Putuskan Pengisian Jabatan Sekda Definitif

bupati Kuningan
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ketidakpastian pengisian posisi sekretaris daerah (sekda) secara definitif di Kabupaten Kuningan hingga saat ini menjadi sorotan tajam dari LSM Frontal.

Lembaga yang dikomandoi oleh Uha Juhana ini mendesak Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, agar segera mengambil langkah tegas dalam menentukan pejabat sekda yang permanen.

Uha menyampaikan kekhawatirannya terkait kekosongan jabatan strategis ini yang berlarut-larut. Ia menilai, kondisi tersebut bisa berdampak pada terganggunya kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga:Melihat Langsung Puja Puji dan Telapak Kaki Raja Purnawarman di Prasasti CiaruteunMau Ikut? Ada Sekolah Relasi Suami Istri, Terutama bagi Pasangan Muda

“Sejak Drs Dian Rachmat Yanuar mengundurkan diri dari posisi sekda dan kemudian menjabat sebagai bupati, belum ada pengganti yang resmi untuk mengisi jabatan sekda secara definitif,” jelas Uha.

Menurutnya, kekosongan ini menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat mengenai kepemimpinan bupati saat ini.

Terlebih, hasil seleksi terbuka untuk posisi sekda sudah tersedia, namun belum ada keputusan apakah hasil itu akan digunakan atau akan dilakukan seleksi ulang.

“Meski kita memahami dinamika politik pasca-Pilkada menjadi salah satu alasan, tetapi tidak seharusnya pengisian jabatan sekda terus ditunda. Situasi ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tidak segera ada kejelasan mengenai proses open bidding baru atau penggunaan hasil seleksi sebelumnya, maka kekosongan pada struktur pimpinan daerah akan terus terjadi.

Ini bisa menghambat pengambilan kebijakan strategis karena tidak adanya pejabat yang sah secara administratif.

“Ini menjadi situasi yang riskan, apalagi menyangkut proses pembahasan anggaran dengan DPRD serta pengambilan keputusan penting lainnya yang memerlukan keterlibatan sekda definitif,” ungkapnya, baru-baru ini.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Bantu Ibu PemulungPertumbuhan Ekonomi di Ciayumajakuning, Majalengka Juaranya, Kota Cirebon Paling Buncit

Uha juga mengingatkan bahwa bupati tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik dalam menentukan arah kebijakan.

“Kami tegaskan, keputusan-keputusan bupati harus independen dan tidak boleh dikendalikan pihak luar yang bukan bagian dari pemerintahan resmi. Kepentingan publik harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Uha.

Saat ini, posisi Penjabat (Pj) Sekda sebelumnya yang dijabat oleh Beni Prihayatno sejak 10 Februari 2025 telah berakhir pada 9 Mei 2025.

Namun, setelah masa tugasnya berakhir, Beni kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, karena rekomendasi untuk pengangkatan Pj Sekda baru dari Pemprov Jawa Barat belum turun.

0 Komentar