Digugat Kakak Kandung, Pewaris PT Carmella Gustavindo Minta Ganti Rugi

Kuasa hukum Indrawati Setiabudi
KONFERENSI PERS: Taryadi, selaku kuasa hukum Indrawati Setiabudi, memberi penjelasan kepada wartawan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benjamin Setiabudi dan Juanita Sulistyowati karena tidak melibatkan Indrawati sebagai komisaris dan tidak memberikan hak dividen sebagai ahli waris almarhumah Indriani Tanudjaja. Kamis malam (22/5). (FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Diduga melakukan klaim sepihak, pemilik PT Carmella Gustavindo, Benjamin Setiabudi, digugat oleh kakak kandungnya, Indrawati Setiabudi, yang juga merupakan ahli waris almarhumah Indriani Tanudjaja.

Gugatan tersebut telah memasuki tahap persidangan kedua di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam (22/5), kuasa hukum Indrawati, Dr H Taryadi SH MH didampingi Moh Nurjaya SH dan Holke Yandheka SH menyampaikan bahwa kliennya mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti kerugian.

Baca Juga:PLN Berhasil Raih Sertifikat Laik Operasi untuk Gardu Induk Kanci CirebonBelajar Berdamai dengan Perasaan, Bagaimana Perasaan Kamu Dibesarkan oleh Strict Parents?

Dalam perkara ini, terdapat lima pihak yang digugat: Tergugat I: Benjamin Setiabudi (Owner PT Carmella Gustavindo), Tergugat II: Juanita Sulistyowati, Turut Tergugat I: Suhartono Hakim Djajadi Putra Djasin, S.H. (Notaris Kota Cirebon), Turut Tergugat II: Siti Artati Noveriyah (Notaris Kabupaten Cirebon), dan Turut Tergugat III: Carmella Morena Setiabudi.

Taryadi menjelaskan, kliennya merupakan kakak kandung dari tergugat I. Keduanya adalah anak dari pasangan almarhum Suwito Setiabudi dan almarhumah Indriani Tanudjaja.

Suwito wafat pada 7 Juni 2014. Pada tahun 2006, Indriani bersama Benjamin dan Juanita mendirikan PT Carmella Gustavindo, yang bergerak di bidang perdagangan besar farmasi (PBF), berdasarkan akta notaris Nomor 21 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Suhartono Hakim Djajadiputra.

Susunan kepemilikan saham saat itu adalah: Benjamin Setiabudi (Direktur): 450 lembar saham, Juanita Sulistyowati (Komisaris): 25 lembar saham dan Indriani Tanudjaja (Komisaris): 25 lembar saham.

Taryadi menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berkembang pesat. Namun, sejak Indriani Tanudjaja wafat pada 17 Juli 2021, seharusnya kepemilikan saham dan kedudukan sebagai komisaris diwariskan kepada ahli warisnya, yaitu klien mereka.

Tergugat I, selaku direksi, berkewajiban mencatat pemindahan hak tersebut dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu 30 hari. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Pada 2 Juli 2022, Benjamin Setiabudi dan Juanita Sulistyowati mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanpa mengundang penggugat, yang memiliki hak sebagai ahli waris.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon Dukung DKUKMPP Berdayakan UMKM dan KoperasiPersiapan SPMB di SMAN 4 Cirebon, Dua Gelombang, Daftar di Situs Web

“Dengan tidak dilibatkannya klien kami dalam RUPS tersebut, tergugat I dan II telah merugikan klien kami serta melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Taryadi.

0 Komentar