RUPS tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 414 tertanggal 29 Juli 2022 oleh Notaris Siti Artati Noveriyah.
Dalam RUPS itu disetujui pemberian hibah 5 lembar saham dari Juanita Sulistyowati kepada Carmella Morena Setiabudi. Selain itu, ditetapkan kembali susunan direksi dan komisaris: Benjamin Setiabudi (Direktur), Juanita Sulistyowati (Komisaris).
Sementara nama almarhumah Indriani Tanudjaja dihapus.
“Pada tanggal yang sama, tergugat I juga membuat surat pernyataan sepihak yang menyebutkan bahwa 25 lembar saham atas nama Indriani adalah miliknya. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata,” tegasnya.
Baca Juga:PLN Berhasil Raih Sertifikat Laik Operasi untuk Gardu Induk Kanci CirebonBelajar Berdamai dengan Perasaan, Bagaimana Perasaan Kamu Dibesarkan oleh Strict Parents?
Taryadi mengungkapkan, berdasarkan data keuangan, keuntungan bersih PT Carmella Gustavindo dari Januari 2015 hingga Desember 2024 mencapai Rp88,572 miliar.
Dari jumlah tersebut, hak Indriani Tanudjaja sebesar 5% atau Rp4,428 miliar.
Namun hingga kini, baik semasa hidup maupun setelah wafat, tidak ada pembagian dividen yang diterima pihak penggugat selaku ahli waris.
“Karena almarhumah memiliki dua ahli waris, maka secara hukum hak atas dividen sebesar Rp4,428 miliar harus dibagi dua. Klien kami berhak atas Rp2,214 miliar, begitu pula tergugat I,” jelasnya.
Penggugat juga telah berulangkali meminta agar dirinya diangkat sebagai komisaris pengganti almarhumah Indriani Tanudjaja dan menuntut pembagian hak dividen, namun tidak pernah mendapat tanggapan atau itikad baik dari tergugat I dan II.
“Oleh karena itu, kami menilai tergugat I dan II telah melanggar hukum,” tegas Taryadi.
Dalam gugatannya, kliennya juga memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon berkenan menetapkan sita jaminan atas tanah dan bangunan toko PT Carmella Gustavindo di Jalan Lawanggada, serta kantor dan gudang di Jalan Pekalipan Selatan.
“Sidang di PN Cirebon sudah dua kali digelar. Sidang pertama tergugat tidak hadir, dan pada sidang kedua hadir melalui kuasa hukumnya,” pungkas Taryadi. (abd/adv)