Klaim JHT hingga Rp15 Juta lewat Aplikasi JMO Bisa Cair

Pengecekan saldo JHT
LEBIH MUDAH: Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim secara langsung melalui JMO. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan kini memperluas akses klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim secara langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store dan Play Store.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan bahwa JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan digital.

Aplikasi ini mencakup informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo JHT, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.

Baca Juga:PLN Berhasil Raih Sertifikat Laik Operasi untuk Gardu Induk Kanci CirebonBelajar Berdamai dengan Perasaan, Bagaimana Perasaan Kamu Dibesarkan oleh Strict Parents?

“Manfaat JHT dapat dicairkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Termasuk juga ketika mereka berhenti bekerja,” ujarnya.

Proses klaim JHT kini menjadi jauh lebih mudah berkat digitalisasi layanan melalui aplikasi JMO.

Tanpa perlu antre atau mendatangi kantor cabang, peserta cukup menggunakan ponsel untuk memproses klaim hingga Rp15 juta dengan cepat dan praktis.

Penambahan batas klaim ini menjadi bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital bagi peserta.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal. Dengan begitu, mereka bisa kerja keras tanpa rasa cemas,” jelas Feisal.

Selain melalui aplikasi JMO, klaim JHT juga dapat dilakukan melalui situs Lapak Asik. Feisal menekankan bahwa pengajuan klaim sebaiknya dilakukan secara daring, baik melalui aplikasi JMO maupun website Lapak Asik.

Selain mengurangi antrean di kantor, peserta juga tidak perlu menempuh jarak jauh untuk datang ke kantor cabang.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon Dukung DKUKMPP Berdayakan UMKM dan KoperasiPersiapan SPMB di SMAN 4 Cirebon, Dua Gelombang, Daftar di Situs Web

“Melalui JMO atau Lapak Asik, klaim JHT bisa dilakukan lebih mudah dan dari mana saja. Kini, layanan informasi klaim dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga tersedia di konter unit layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon,” pungkasnya. (apr/adv)

0 Komentar