RADARCIREBON.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan membuat aturan yang melarang syarat batasan umur kerja dan status pernikahan. Bahkan, syarat good looking alias berpenampilan menarik nantinya juga akan dilarang di lowongan kerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) saat menutup job fair 2025 yang disiarkan langsung oleh YouTube Kemenaker.
“Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus,” kata Noel, dikutip Minggu (25/5).
Baca Juga:Ketua KPPU Fanshurullah Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa?Program CKG di Indramayu Ditinjau Wapres Gibran, Angka Partisipasi Warga Masih Rendah
“Soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah, belum nikah, itu kita hapus,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, tak lama lagi surat edaran mengenai hal ini akan dikeluarkan. Aturan tersebut diberlakukan sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat dalam mencari kerja.
Tak hanya itu, Noel juga menegaskan perusahaan industri untuk tidak coba-coba melakukan praktik pelecehan seksual alam bentuk apapun kepada calon karyawan, seperti halnya menanyakan ukuran bra kepada pelamar kerja perempuan.
“Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan itu pelecehan dan itu ada tindak pidananya. Jadi kami di Kementerian Tenaga Kerja mempertegas praktik-praktik yang sifatnya melecehkan perempuan,” tegas Noel.
Di sisi lain, Noel juga menyoroti praktik penahanan ijazah. Menurutnya, praktik ini termasuk praktik pemerasan. Terlebih, apabila penahanan ijazah meminta sejumlah penebusan bagi karyawan yang akan mengambilnya.
“Jika masih ada praktik penahanan ijazah, kami akan melakukan tindakan pidana juga. Kita akan kenakan pasal penggelapan 372 dan 374 (KUHP),” tegas Noel. (jp)