RADARCIREBON.ID- Untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut, Pemkab Cirebon diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 untuk 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg hadir langsung menerima penghargaan itu. “Perolehan WTP ke-10 ini merupakan cerminan dari konsistensi kami dalam menjalankan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah atau SAPD serta bukti nyata dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” kata Bupati Imron.
Baca Juga:Mau Ikut? Ada Sekolah Relasi Suami Istri, Terutama bagi Pasangan MudaWapres Gibran: Indramayu Ini Krusial, Kalau di Sini Terganggu, Efeknya Bisa ke Mana-mana
Ia mengatakan proses penyusunan laporan keuangan tak hanya dilakukan menjelang akhir tahun, melainkan dimulai sejak awal tahun 2024 dengan rekonsiliasi bulanan untuk memudahkan proses konsolidasi akhir tahun.
Inspektorat Daerah juga turut berperan dengan melakukan reviu dan memberikan rekomendasi perbaikan guna memastikan kualitas laporan yang optimal.
“Kami berharap capaian ini bisa terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Opini WTP ini bukan semata penghargaan administratif, tetapi simbol dari tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya,” terang Imron.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa Opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama. Yakni atas kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Cirebon Iyan Ediyana mengatakan pihaknya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan reviu atas LKPD Pemkab Cirebon Tahun 2024, sebelum pemeriksaan oleh BPK. “Reviu APIP bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujarnya.
Kata Iyan, opini WTP merupakan pernyataan profesional yang diberikan BPK mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. “Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menggambarkan bahwa Kabupaten Cirebon telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material pada laporan-laporan keuangan yang diatur sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang diatur dan berlaku di Indonesia,” tuturnya.