RADARCIREBON.ID-Jajaran Polsek Gempol mengamankan sebanyak 508 botol minuman keras (miras). Ratusan miras berbagai merek itu disita dari sebuah kontrakan di Desa Palimanan Timur Kabupaten Cirebon, akhir pekan kemarin.
Kontrakan tersebut diketahui milik warga berinisial S dan diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras. Puluhan dus berisi botol miras ditemukan tersusun rapi di dalam bangunan tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga:STMIK IKMI Cirebon Raih 18 Hibah Penelitian dan Pengabdian dari KemdiktisaintekAIO Store A.S.S Mall Hadirkan Horeca Exhibition Week 2025
“Saya menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal,” ujar Sumarni.
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon atau menghubungi pelayanan informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497.
Kombes Sumarni memastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang berada di lokasi. Menurutnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” pungkasnya. (awr)