Jika sekolah melakukan uji kompetensi, maka skor kejuaraan terdiri dari 30% skor sertifikat dan 70% hasil uji kompetensi prestasi kepemimpinan: skor kepemimpinan 50% + tes terstandar 50%.
“Calon siswa yang tidak lolos pada Tahap I (jalur afirmasi, domisili, mutasi/anak guru) masih dapat mendaftar kembali melalui jalur prestasi pada Tahap II,” pungkasnya. (ara)