Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Dicabut

izin tambang gunungkuda cirebon dicabut
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono menyatakan bahwa izin tambang Gunungkuda Cirebon dicabut. Foto: Dedi Haryadi - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Izin tambang Gunungkuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dicabut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono.

Menurut dia, selama bertahun-tahun Dinas ESDM sudah memberikan peringatan kepada perusahaan yang memiliki izin tambah.

Baca Juga:Kopi Gunung Aci, Kopi dari Pedalaman Kabupaten Kuningan, Asamnya Lebih BerasaKDM: Rendahnya Investasi di Kawasan Rebana karena Minimnya Pembangunan Infrastruktur

Salah satu sorotan terhadap aktivitas tambang tersebut adalah kesalahan metode yang digunakan.

“Di sini ada kesalahan dalam metoda penambangannya. Kami dari Dinas ESDM sudah memperingatkan berkali-kali,” kata Bambang, kepada radarcirebon.id di lokasi kejadian, Jumat, 30, Mei 2025.

Bambang mengaku, sudah menyampaikan peringatan keras. Bahkan sebelum kejadian, sebenarnya area tersebut sudah dipasang police line.

“Ibu Kapolres sudah melakukan police line sebelum kejadian. Tapi kan bandel begitu ya,” katanya.

Oleh karena itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa lokasi tambang ditutup sementara saat ini. Kemudian akan ditutup permanen.

“Sore hari ini ditutup sementara, nanti malam mungkin akan ditutup permanen,” tegasnya.

Mengenai kesalahan metode penambangan yang terjadi bertahun-tahun, Bambang mengaku, sudah berulangkali melayangkan peringatan.

Bahkan peringatan juga disampaikan oleh inspektur tambang, termasuk mengirimkan teguran.

“Sudah diperingatkan berkali-kali, bahkan police line oleh Ibu Kapolres,” tegasnya.

Baca Juga:KDM: Rendahnya Investasi di Kawasan Rebana karena Minimnya Pembangunan InfrastrukturDisebut Mirip Pendidikan Barak Militer ala KDM, Family Center jadi Model Sangat Penting di Finlandia

Menurut Bambang, jenis batuan yang ada di Gunungkuda, tidak bisa ditambang dari bagian bawah.

Proses penambangan seharusnya dilakukan dari bagian atas, dan menerapkan sistem terasering.

“Jenis batuan seperti ini, penambangan harusnya dilakukan dari atas dengan metode terasering. Bukan dari bawah. Dengan kejadian ini, perizinan dicabut,” tandasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan update jumlah korban longsor area tambang Gunungkuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, hingga Jumat, 30, Mei 2025 pukul 15.42 WIB, terdapat 8 orang meninggal dunia.

Sedangkan jumlah korban yang tertimbun diperkirakan 8 orang. Korban tidak hanya pekerja, tetapi juga warga setempat dan diduga pedagang.

“Pemerintah daerah, provinsi, Dinas ESDM, PMI, semua masih bekerja melakukan evakuasi terhadap para korban,” kata Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon.

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui berapa jumlah korban yang mungkin masih tertimbun.

“Kita masih cari datanya. Kami buka posko di dekat area tambang, terkait warga yang mungkin belum kembali,” katanya.

0 Komentar