RADARCIREBON.ID -Pemerintah Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Minggu (25/) lalu.
Kendati telah terbentuk, pihak pemdes masih menyimpan banyak pertanyaan terkait salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.
Kepala Desa Citemu, Herintiano mengungkapkan, dalam Musdesus itu, disepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Citemu dengan anggota sebanyak 20 orang.
Baca Juga:Bayar Pajak Bentuk Kontribusi Nyata dalam Membangunan Kota SDIT Al Falah Kota Cirebon Gelar Tasmi’ul Quran
Dari 20 anggota itu, kemudian dipilih lagi 5 orang sebagai pengurus inti, yang meliputi ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua bidang usaha dan wakil ketua bidang anggota.
“Untuk pemilihan ketua, dilakukan dengan voting. Dari forum yang ada kemudian terpilih ketua beserta dengan pengurus-pengurus lainnya,” kata kepala desa yang akrab disapa Are tersebut, Selasa (27/5).
Setelah dilakukan pembentukan, pihaknya masih menunggu tahapan selanjutnya dari pihak kecamatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon terkait juklak dan juknisnya.
“Untuk jenis kegiatannya, diserahkan sepenuhnya kepada pengurus. Bisa untuk mengangkat potensi desa, buka gerai, buka gudang, jual beli atau bahkan untuk simpan pinjam,” katanya.
Terkait permodalan dan jenis usaha yang akan dijalankan, operasional hingga mekanisme bagi hasilnya, masih belum ditentukan.
Diakuinya, informasi terkait hal itu masih simpang siur. Terutama dari informasi yang beredar di media sosial. Sehingga, pihaknya mengaku masih bingung dan menyimpan cukup banyak pertanyaan.
“Untuk permodalannya, ada yang dari dana desa, ada juga yang bilang ada dari APBD, itu kami masih belum jelas infonya. Lalu untuk operasional juga kita perlu arahan lagi. Ya, mudah-mudahan kedepannya akan lebih jelas arahannya,” katanya.
Baca Juga:DPRD Turun Tangan Fasilitasi Keluhan Petani Tebu CirebonAlat Pendukung IPHA BBWS Cimanuk Cisanggarung Siap Uji Coba Bulan Depan
Untuk pemerintah desa sendiri, kata Are, tidak diperkenankan masuk ke dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. Kendati begitu, kepala desa tetap berperan sebagai pengawas untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan aturan.
“Kita juga berharap agar dari kecamatan dan juga Dinas Koperasi untuk selalu melakukan pembinaan kepada para anggota koperasi. Walaupun sebelumnya kami dulu juga ada koperasi, tapi sebagian besar pengurus ini, masih belum berpengalaman di bidang koperasi. Cuma beberapa saja yang pernah punya pengalaman di koperasi,” pungkasnya. (awr)