KDM ke Gunung Kuda, Sebut Izin Tambang Galian C Dikelola Yayasan Pesantren

kdm ke gunung kuda cirebon
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) berkunjung ke Gunung Kuda Cirebon. Foto: Dedi Haryadi - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan kunjungan ke lokasi longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu, 31, Mei 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut bahwa dirinya memberlakukan moratorium izin tambang.

Apalagi, bila tambang tersebut merusak alam dan tidak sesuai standar keamanan serta keselamatan kerja.

Baca Juga:Agar Pengisian Bateri Lebih Optimal, 90 Persen Hyundai Ioniq 5 Diminta Update ICCUKopi Gunung Aci, Kopi dari Pedalaman Kabupaten Kuningan, Asamnya Lebih Berasa

Bahkan di area tambang Gunung Kuda, KDM menyebut ada 3 izin. Ketiganya dikelola oleh yayasan pondok pesantren.

“Tadi malam, kita sudah cabut izinnya karena ada peristiwa ini. Yang dua juga dicabut izinnya,” tandasnya.

Ditegaskan gubernur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun ini melakukan moratorium izin tambang untuk dievaluasi. Terutama yang aktivitas pertambangannya merusak alam.

“Tambang yang memiliki potensi kerusakan lingkungan, keselamatan kerjanya kurang baik, oleh kita dihentikan,” tuturnya.

Menurut KDM, sudah banyak tambang yang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

“Banyak yang sudah ditutup. Moratorium sejak saya menjabat,” tegas KDM.

Khusus mengenai aktivitas tambang Galian C Gunung Kuda, KDM menyebut izin dikeluarkan pada tahun 2020 dan berakhir November 2025.

Bahkan sekitar 3 tahun lalu, dirinya pernah berkunjung dan mengingatkan mengenai standarisasi keamanan tambang.

Baca Juga:KDM: Rendahnya Investasi di Kawasan Rebana karena Minimnya Pembangunan InfrastrukturKDM: Rendahnya Investasi di Kawasan Rebana karena Minimnya Pembangunan Infrastruktur

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat juga sudah beberapa kali memberikan peringatan terhadap aktivitas Galian C di Gunung Kuda.

Tetapi peringatan yang diberikan tersebut tidak pernah digubris oleh pengelola. Sehingga terjadi peristiwa seperti sekarang ini.

“Kita memang tidak bisa langsung menghentikan. Tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian izin,” bebernya.

Disampaikan KDM, tambang tersebut dikelola oleh koperasi pondok pesantren. Nama koperasi tersebut adalah Al Azhariah.

“Di samping ini ada 2 tambang lagi yang dikelola oleh yayasan. Ketiganya sudah ditutup tadi malam,” ungkapnya.

Mengenai izin tambang galian c tersebut, KDM mengaku tidak bisa menanggapi dan mengomentari.

Sebab, ketika itu dirinya belum menjabat. Tetapi sejak dirinya memimpin tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup.

“Karawang sudah ditutup, di Subang sudah banyak yang saya tutup. Juga kita sudah menutup ratusan tambang ilegal dan konsisten akan dilaksanakan,” tegasnya.

0 Komentar