Peristiwa Gunung Kuda Kelalaian Perusahaan, Bukan Bencana Alam

longsor gunung kuda kelalaian perusahaan
Tim gabungan di lokasi kejadian. Foto: khoirul anwarudin-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sekretaris (Sekda) Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Riva’i MPd menegaskan peristiwa longsor Gunung Kuda yang mengakibatkan banyak korban, murni kecelakaan kerja, bukan bencana alam. “Ini murni kecelakaan kerja karena technical error dan human error. Jadi ini bukan bencana alam,” tegas Hilmy, Minggu (1/6/2025).

Meski demikian, respons cepat tetap dilakukan oleh Pemkab Cirebon bersama Pemprov Jawa Barat. Proses evakuasi korban, baik yang mengalami luka maupun yang meninggal dunia, langsung dilaksanakan begitu informasi diterima. “Untuk korban meninggal, kami sudah siapkan santunan melalui mekanisme assessment dari Dinas Sosial,” terangnya kepada Radar Cirebon.

Rencananya, pemerintah daerah juga akan menggelar rapat koordinasi pada Senin hari ini, 2 Juni 2025, guna membahas klasifikasi status musibah tersebut, apakah termasuk dalam kategori darurat bencana atau tidak. Rapat ini akan melibatkan unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Baca Juga:Gunung Kuda Resmi Ditutup: 14 Orang Meninggal, 8 Lagi Diduga Masih TertimbunBupati Cirebon Sepakat Tutup Total Gunung Kuda, Siap Bantu Perawatan Korban Luka

“Yang pasti, saya pastikan ini kesalahan prosedur perusahaan dalam melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Kuda. Jadi, menurut saya, itu tidak masuk kategori bencana alam,” ucapnya. “Tapi, upaya kita saat ini adalah melakukan evakuasi warga yang menjadi korban longsor. Pemerintah gerak cepat,” sambung Sekda Hilmy.

Terkait izin pertambangan, Hilmy menjelaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara pemerintah daerah hanya menjadi lokasi aktivitas tersebut. “Tapi kan gak mungkin (tinggal diam, red). Masa warga kami kena musibah lalu kami hanya diam? Pasti kami turun tangan,” tandas Hilmy.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana ST MM juga menegaskan bahwa longsor di Gunung Kuda akibat aktivitas pertambangan, bukan kategori bencana alam. Kata Anton, itu murni kelalaian perusahaan dalam mengelola pertambangan.

“Ini jelas kesalahan perusahaan. Maka, perusahaan harus bertanggungjawab penuh atas insiden longsor yang menimbulkan banyak korban, baik yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka,” imbuhnya. (sam)

0 Komentar