Seperti diketahui, Polresta Cirebon menetapkan pengusaha Galian C Gunung Kuda sebagai tersangka. Salah satunya adalah Abdul Karim (AK), Ketua Koperasi Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah. Tersangka lainnya adalah AR selaku Kepala Teknik Tambang atau Pengawas Operasional.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui jumpa pers, Minggu (1/6/2026). “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua tersangka,” kata Kombes Sumarni.
Keduanya disebut telah terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM Jawa Barat. Sumarni menjelaskan, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025.
Baca Juga:Cerita Korban Longsor Gunung Kuda: Reang Ana Ning Jero Mobil, Masih Urip, Tulung…Pengusaha Gunung Kuda Bandel: Ngeruk Terus Meski Dilarang, Kini Jadi Tersangka
Pelarangan itu disebabkan karena kegiatan tambang tersebut dinilai belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” bebernya.
Tersangka AR selaku pengawas di lapangan, kata Kombes Sumarni, menjalankan perintah AK tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Sehingga, longsor di Gunung Kuda terjadi dan menyebabkan banyak korban jiwa.
Kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (sam/awr)