RADARCIREBON.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas dengan menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang dicurigai sebagai jamaah calon haji (JCH) nonprosedural. Penundaan ini berlangsung selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa non-haji yang berpotensi merugikan keamanan ibadah dan proses haji secara resmi selama musim haji berlangsung.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta menjadi lokasi dengan jumlah penundaan tertinggi, yakni sebanyak 719 orang. Kemudian, Bandara Juanda di Surabaya mencatat sebanyak 187 orang, Bandara Ngurah Rai di Denpasar sebanyak 52 orang, dan Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar sebanyak 46 orang yang keberangkatannya ditunda.
Baca Juga:Pentingnya Memperkuat Nilai-Nilai PancasilaSMAN 4 Cirebon Terbanyak Kedua Lolos SNBP ke PTN
Bandara-bandara lain yang juga melakukan penundaan keberangkatan adalah Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu di Medan 18 orang, Bandara Minangkabau 12 orang, serta Bandara Sultan Haji Sulaimanempat orang.
Selain bandara, pelabuhan internasional juga menjadi titik penundaan keberangkatan WNI. Pelabuhan Citra Tri Tunas di Batam menunda perjalanan sebanyak 82 orang, Pelabuhan Batam Center sebanyak 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong sebanyak 27 orang.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menegaskan bahwa mereka yang ditunda keberangkatannya bukan berarti tidak diberikan kesempatan untuk bepergian ke Arab Saudi. Namun, selama musim haji, Direktorat Jenderal Imigrasi wajib menekan potensi penyalahgunaan visa yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan seharusnya, yaitu untuk melaksanakan ibadah haji secara resmi. “Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Namun, saat musim haji, kami harus menekan potensi penyalahgunaan visa untuk ibadah haji,” ujarnya, Senin (2/6).
Suhendra menambahkan bahwa sesudah musim haji berakhir, para WNI tersebut tetap dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi sesuai dengan jenis visa yang dimiliki, misalnya visa kunjungan atau bisnis.
Beberapa kasus penundaan menonjol ditemukan di beberapa daerah, antara lain Yogyakarta dan Surabaya. Di Yogyakarta, enam WNI diketahui hendak menggunakan Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai jalur transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi tanpa mempunyai visa haji resmi. Sedangkan di Surabaya, sebanyak 171 WNI didapati hendak berangkat menggunakan visa kunjungan. Mereka bahkan mengaku telah membayar ratusan juta rupiah melalui biro perjalanan wisata yang diduga tidak resmi untuk perjalanan haji nonprosedural.