Di Makassar, penundaan dilakukan terhadap 46 WNI yang memberikan keterangan yang tidak konsisten saat pemeriksaan. Sebagian mengaku akan menuju Medan untuk menghadiri acara keluarga, namun hasil pengecekan menyimpulkan bahwa mereka sebenarnya berniat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Dalam kesempatan tersebut, Suhendra mengingatkan agar masyarakat khususnya calon jemaah haji menggunakan jalur resmi dan prosedural untuk keberangkatan mereka. “Penundaan ini untuk melindungi WNI dari masalah hukum di kemudian hari. Gunakan jalur resmi demi keamanan dan kenyamanan ibadah,” tuturnya.
Langkah penundaan ini menjadi bagian dari upaya intensif pemerintah untuk memastikan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku serta melindungi warga dari dampak penyalahgunaan prosedur yang tidak sah. (jpnn)