Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex harus terus berjalan. Semua bank pemerintah yang diduga ada kongkalikong dalam memberi fasilitas kredit Sritex harus diproses hukum.
“Proses hukum harus terus berjalan, harus dicari sejauh mana bank-bank pemerintah ini terlibat dalam kongkalikong pemberian fasilitas kredit,” kata Ray.
Baca Juga:RUPTL Terbaru Berpotensi Ciptakan 91 Persen Green Jobs Forkopimda Kota Cirebon Sidak Galian C di Argasunya
Ia mengatakan, ranah pengusutan korupsi oleh Kejagung dalam kasus Sritex dilakukan karena di dalamnya ada fasilitas kredit yang diberikan sejumlah bank pemerintah. “Jadi karena di situ ada bank pemerintah maka bisa dilakukan penyidikan dan penyelidikan perkara korupsinya,” kata Ray.
Kejagung menyelidiki apakah dalam pemberian fasilitas kredit Sritex ada kongkalikong yang melanggar ketentuan pemberian fasilitas kredit.
“Apakah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dalam prosesnya. Selama ada penyalahgunaan keuangan dan menimbulkan kerugian negara maka bisa diproses korupsi,” jelas Ray Rangkuti.
Penuntasan perkara dugaan korupsi ini, menurut Ray, punya nilai strategis. Di antaranya agar bank-bank pemerintah tidak main-main dalam mengucurkan kredit mereka.
Jangan sampai fasilitas kredit tersebut diberikan dengan melanggar ketentuan yang berlaku. Misalnya nilai aset yang tidak sesuai dengan fasilitas kredit, dan sesbagainya. (antara/jpnn)