RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP), menjamin kesehatan dan kelayakan hewan kurban di Kota Cirebon.
DKPPP melakukan pengawasan dan pemeriksaan intensif, sebelum hingga sesudah penyembelihan hewan kurban.
Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi mengatakan, sejak H-11 Idul Adha, pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban dilakukan secara ketat dan masif.
Baca Juga:RUPTL Terbaru Berpotensi Ciptakan 91 Persen Green Jobs Forkopimda Kota Cirebon Sidak Galian C di Argasunya
Tim DKPPP, hari menyebar di lima kecamatan Kota Cirebon, untuk memeriksa dan mengawasi setiap hewan kurban. “Kami hadirkan rasa nyaman bagi masyarakat, dengan menjamin kesehatan dan keabsahan hewan kurban di Kota Cirebon,” ucapnya.
Pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban, untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat, layak, dan sesuai syariat Islam.
Dimana, kata Effendi Edo, tim pemeriksa dari DKPPP yang terdiri dari dokter hewan dan tenaga kesehatan, mendatangi setiap lokasi penjualan hewan kurban di Kota Cirebon, baik di lapangan maupun rumah-rumah.
Kepala DKPPP Kota Cirebon Hj Elmi Masruroh SP MSi menyampaikan, pemeriksaan menyeluruh meliputi pengecekan kesehatan hewan, usia, serta kondisi fisik sesuai dengan standar kurban.
Jika ditemukan belum memenuhi syarat, hewan tidak boleh dijual.
Tim DKPPP mengedukasi pedagang dan masyarakat, tentang cara memilih hewan kurban.
“Kami jamin, hewan kurban yang telah diperiksa, memenuhi standar kesehatan hewan,” ujarnya.
Pemeriksaan hewan kurban, lanjutnya, juga untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat.
Baca Juga:BMKG Catat 118 Gempa Bumi Terjadi di Jawa Barat pada Mei 2025, Masyarakat Diminta WaspadaDitjen Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Calon Haji Nonprosedural Demi Lindungi Jamaah
Sebagai bentuk pelayanan prima, DKPPP menyediakan layanan konsultasi melalui telepon kantor, media sosial, maupun website DKPPP, bagi masyarakat yang ingin memastikan hewan kurban mereka layak dan sehat.
Pengawasan hewan kurban, tutur Elmi Masruroh, dilakukan dalam dua tahap. Yaitu ante mortem dan post mortem.
Dimana, pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan sebelum penyembelihan, dimulai sejak 26, 27, dan 28 Mei, yang dilanjutkan pada 2, 3, 4, 5 Juni 2025. Sementara, pemeriksaan post mortem atau setelah penyembelihan, akan dilaksanakan pada 6, 7, dan 8 Juni 2025. “Pilih hewan kurban yang bertanda sehat dari DKPPP,” pesannya. (ysf)