Dinas Lingkungan Hidup Pasang Larangan Galian Pasir Argasunya Kota Cirebon

DLH Kota Cirebon
Caption : PELARANGAN: DLH Kota Cirebon bersama Kecamatan Harjamukti, Kepolisian dan TNI, serta pihak terkait, memasang pelarangan galian C di wilayah kritis Argasunya, Rabu (4/6). Foto : DLH Kota Cirebon 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, memasang spanduk larangan penggalian atau penambangan pasir di galian C Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Rabu (4/6). Hal ini, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti SpGK mengatakan, pemasangan spanduk himbauan pelarangan penggalian atau penambangan galian C Kota Cirebon, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan merusak alam.

Dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, DLH berkomitmen menjaga bumi Kota Cirebon dari kerusakan akibat tangan manusia.

Baca Juga:Ditemukan Kasus DBD di Syekh Magelung Kota CirebonPLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga melalui Program Lisdes (Listrik Desa) 2025–2029

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan, dan juga Keputusan Walikota Cirebon Nomor 16 Tahun 2004, kata Yuni Darti, upaya penggalian atau penambahan pasir, batu, dan sejenisnya, dilakukan dengan izin. Termasuk pula, jika merusak alam, pemerintah dapat mencabut izinnya.

“Galian C di Argasunya tidak berizin. Pemerintah Kota Cirebon, telah menawarkan solusi alih profesi sebagai pemilah sampah di TPA Kopiluhur,” ucapnya.

Yuni Darti menjelaskan, pemasangan baliho himbauan dilakukan DLH bersama dengan Kecamatan Harjamukti, jajaran Kepolisian dan TNI, serta pihak terkait lainnya. Pemasangan, ada di tiga titik utama lahan kritis galian C Argasunya.

Yaitu, lanjutnya, galian C Kampung Sumur Loa RT 02 RW 08 Argasunya, galian C Kampung Sumur Loa RT 03 RW 08 Argasunya, dan galian C RT 03 RW 09 Kampung Kopi Luhur Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Dengan lahan galian C yang semakin kritis, Yuni Darti berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut.

Pasalnya, jika terus dilakukan penggalian tanpa izin dan tidak menggunakan ketentuan yang berlaku, kerusakan alam di wilayah Argasunya berpotensi akan semakin parah.

Kekhawatiran seperti kejadian longsor di galian Gunung Kuda, harus diantisipasi dengan langkah nyata bersama.

Baca Juga:Bantuan Rp100 Juta untuk Lansia di Cirebon oleh KemensosDKPPP Kota Cirebon Jamin Kesehatan Hewan Kurban

“Secara aturan, galian C Argasunya tidak berizin. Itu jelas pelanggaran merusak lingkungan dan alam,” tegasnya. (ysf)

0 Komentar