Klarifikasi SMAN Tengah Tani Terkait Siswa yang Disebut Minum Racun Gegera Tak Mampu Bayar Biaya Sekolah

klarifikasi sman tengah tani cirebon
Kepala SMAN Tengah Tani, Hj Euis Yeti Srinawati MPd menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan siswi yang minum racun karena biaya pendidikan. Foto: Khoirul Anwarudin - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pihak SMAN Tengah Tani, Kabupaten Cirebon menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait seorang siswi inisial MHH yang mengaku minum racun karena persoalan biaya pendidikan.

Pihak sekolah membenarkan bahwa MHH adalah siswi mereka yang masuk pada tahun 2024. Tetapi, sekolah juga perlu meluruskan informasi yang beredar lewat pemberitaan maupun media sosial.

Kepala SMAN Tengah Tani, Hj Euis Yeti Srinawati MPd menjelaskan, tudingan bahwa siswi tersebut depresi karena tidak sanggup membayar biaya sekolah adalah tidak benar.

Baca Juga:Trump Ingin Deportasi Elon Musk, Perseteruan Kian Panas, Siapa Menang?Via Sukahaji, Jalur Favorit Menuju Maja pada Zaman Belanda, Mengapa Tidak Lewat Majalengka?

Kemudian, sekolah juga tidak pernah memecat atau memberhentikan siswa, karena tidak sanggup membayar biaya pendidikan.

“Itu perlu diluruskan. Pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan atau DO. Apalagi ada istilah dipecat. Mana ada dipecat dari sekolah. Soal biaya juga tidak ada bayar-bayar. Itu fitnah,” kata Euis, saat dikonfirmasi radarcirebon.id, Senin, 9, Juni 2025.

Euis menjelaskan, siswi tersebut masuk sejak 2024, tetapi baru 1 semester tidak pernah masuk sekolah lagi.

Bahkan dari pihak sekolah sudah pro aktif dengan melakukan home visit ke kediaman siswi. Waktu itu, alasannya siswi tidak berangkat ke sekolah karena tidak punya ongkos.

Setelah itu, praktis sekolah juga kehilangan kabar. Sebab, rumah siswi tersebut berpindah-pindah. Mulai dari Sumber, kemudian terbaru disebut ke Pasindangan.

Pada prinsipnya, Euis mempersilakan siswi untuk kembali ke sekolah, karena tidak pernah dikeluarkan. Hal tersebut juga bisa dicek dari dapodik yang sampai saat ini masih terdaftar.

“Kami mempersilakan siswa tersebut kalau mau sekolah lagi. Di dapodik juga masih ada, karena memang tidak pernah dikeluarkan,” katanya.

KETERANGAN VERSI PENGACARA

Baca Juga:Setelah Pindah dari Maja, Mengapa Menjadi Kabupaten Majalengka, Bukan Sindangkasih?Peta Karisidenan Cirebon 1857, Palimanan Masuk Majalengka, Jatitujuh Bagian dari Indramayu

Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum A Faozan TZ, kejadian tersebut merupakan akumulasi dari tekanan ekonomi yang memicu korban mengalami depresi.

Korban MHH (17) merupakan lulusan Ponpes Madinatun Najah Kota Cirebon yang melanjutkan ke SMAN Tengah Tani pada tahun 2024.

Namun, tidak sanggup melanjutkan karena faktor biaya pendidikan. Termasuk untuk membayar kos yang lokasinya berada di dekat sekolah.

Akhirnya, MHH memutuskan bekerja di toko buah yang berada di Pasar Kalitanjung dengan upah sekitar Rp 20 ribu per hari.

0 Komentar