KUA PPAS Perubahan 2025, Belanja Naik Rp112 Miliar tapi Pendapatan Hanya Naik Rp11 miliar

Paripurna
RAPAT: Paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (5/6). FOTO: Ist/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Pemerintah daerah secara resmi menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/6) di Gedung DPRD Kuningan.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy didampingi unsur pimpinan dewan yang lain. Hadir langsung Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriani SH MKn.

Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan sebagai pijakan utama.

Baca Juga:Toto Suharto Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Desa Cikeleng KuninganBahaya Gempa di Cirebon: Ancaman Senyap di Tanah Keraton

Dengan demikian, ia berharap arah kebijakan anggaran perubahan lebih terarah dan tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional maupun provinsi.

“Dengan adanya RKPD Perubahan sebagai pijakan, diharapkan penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kuningan akan lebih terarah dan juga selaras dengan kebijakan fiskal nasional maupun provinsi,” ujar Bupati Dian.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp2,818 triliun lebih menjadi Rp2,830 triliun lebih, atau naik sekitar Rp11 miliar. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp445 miliar lebih, naik menjadi Rp475 miliar lebih.

PAD tersebut terdiri dari pajak daerah Rp235 miliar lebih, retribusi daerah Rp39 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6 miliar lebih, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp193 miliar lebih.

Sementara itu, pendapatan transfer justru mengalami sedikit penurunan dari Rp2,327 triliun lebih menjadi Rp2,305 triliun lebih, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp2,178 triliun dan transfer antar daerah Rp129 miliar lebih. Sedangkan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah dari Rp45 miliar menjadi Rp49 miliar lebih.

Adapun belanja daerah dalam rancangan perubahan ini juga meningkat dari Rp2,844 triliun lebih menjadi Rp2,966 triliun lebih, atau bertambah sebesar Rp122 miliar. Rinciannya terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,272 triliun lebih, belanja modal Rp188 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp12 miliar, serta belanja transfer yang tetap di angka Rp492 miliar lebih.

0 Komentar