Pemkab Cirebon Usung Konsep Berbasis Masyarakat untuk Penataan Kawasan Trusmi

penataan kawasan trusmi cirebon berbasis masyarakat
SEGERA RELOKASI: Satpol PP bersama petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Trusmi atau sepanjang Jalan Syekh Datuk Kahfi, beberapa waktu lalu. Para pedagang diminta untuk masuk ke Pasar Pasalaran. FOTO: DENY HAMDANI/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

Tidak hanya menargetkan pedagang kaki lima (PKL), petugas juga akan membersihkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap. Saat ini, fokus utama masih pada relokasi PKL yang berjualan di trotoar untuk dipindahkan ke dalam Pasar Pasalaran.

“Penertiban dilakukan bertahap. Kami terus mendorong para PKL untuk masuk ke area pasar agar trotoar bisa difungsikan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki,” ujar Imam Ustadi kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Bupati Kuningan Resmikan Pagelaran 'Heman Ka Budak'Majalengka Kini Berusia 535 Tahun, Gelorakan Semangat Langkung Sae

Lebih lanjut, Imam menegaskan, bukan hanya PKL yang akan ditertibkan, tetapi juga bangunan liar yang berdiri di pinggir jalan. Langkah ini dilakukan demi mengembalikan fungsi trotoar dan jalan raya sesuai peruntukannya.

“Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Trusmi ini sejalan dengan tata kelola jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan Kepolisian RI,” tambahnya.

Dijelaskan Imam, Satpol PP juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan liar dan PKL agar membongkar bangunan secara mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Kami harap para pemilik segera memindahkan dan membongkar bangunan secara sukarela,” kata Imam. (den)

0 Komentar