Cegah Bank Emok, DPRD Cirebon Perkuat Regulasi Koperasi dan UMKM 

SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
KOMITMEN: Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis SPdI bertekad akan memperkuat Koperasi dan UKM lewat regulasi yang tengah digodok, kemarin.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-DPRD Kabupaten Cirebon memperkuat landasan hukum pengembangan koperasi. Upaya itu melalui penyusunan raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis SPdI menyampaikan, pihaknya sedang memperkuat untuk pengembangan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Cirebon.

Di tengah pembahasan Raperda tentang Koperasi muncul Instruksi Presiden Nomor 9/2025 terkait percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa.

Baca Juga:Soroti Opini WDP Pemda Kuningan, PKB Dorong Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Keuangan Daerah4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Diperiksa, Ada Yang Disegel Karena Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan

“Artinya, ini sejalan dengan agenda kita dalam penyusunan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” ujar Nurholis, akhir pekan kemarin.

Di sisi lain, lanjut Nurholis, pembentukan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM karena Cirebon tercatat sebagai daerah industri. Selain itu untuk mencegah munculnya koperasi ilegal. “Kalau di Kabupaten Cirebon koperasi yang marak disebut Bank Emok,” ungkapnya.

Politisi PKS itu menyampaikan, bahwa raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerumus ke koperasi ilegal dan menjaga koperasi legal di Kabupaten Cirebon.

“Karena itu belum lama ini, kami (pansus IV, red) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI,” ungkapnya.

“Tujuannya, ingin mengetahui regulasi terkait inpres tersebut agar selaras dengan raperda koperasi yang akan tengah kami godok,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH menambahkan, pentingnya keselarasan antara kebijakan pusat dengan daerah, khususnya dalam konteks pengembangan koperasi yang menjadi bagian vital dari ekosistem ekonomi rakyat di Cirebon.

“Kita membahas proses Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang sedang disusun DPRD,” paparnya.

Baca Juga:Siswa di Kuningan Tidak Boleh Bawa HP ke Sekolah, Ada Sanksi TegasBSI Distribusikan 15.272 Ekor Hewan Kurban

Sophi menambahkan, DPRD berkomitmen menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, bukan hanya simbol, dan menyusun Raperda yang benar-benar sesuai kebutuhan para pelaku usaha kecil dan petani di desa. (sam)

0 Komentar