Siswa di Kuningan Tidak Boleh Bawa HP ke Sekolah, Ada Sanksi Tegas

ist
SURAT EDARAN: Kepala Disdikbud Kuningan U Kusmana telah menerbitkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa telepon seluler (HP) ke lingkungan sekolah. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa telepon seluler (HP) ke lingkungan sekolah.

Edaran yang diterbitkan 5 Juni 2025, itu ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kuningan U Kusmana, dan ditujukan kepada para pengawas sekolah, penilik, serta pimpinan satuan pendidikan.

Dalam isi suratnya, Kusmana menyampaikan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap dampak buruk dari penggunaan gawai oleh siswa. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital saat ini kerap disalahgunakan, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi perkembangan anak.

Baca Juga:BSI Distribusikan 15.272 Ekor Hewan KurbanBerlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Bupati Cirebon: Kuncinya Ada di Orang Tua

“Situasi di ruang digital kini cukup mengkhawatirkan karena telah banyak disalahgunakan. Media digital, jika tidak dikontrol dengan baik, bisa menimbulkan pengaruh negatif yang signifikan terhadap siswa,” ungkap Kusmana, yang akrab disapa Uu.

Ia menjelaskan, meskipun teknologi digital membawa banyak manfaat, jika tidak digunakan secara bijak dan terkendali, dapat berdampak pada kerusakan nilai moral, psikologis, dan karakter anak. Oleh karena itu, tegasnya, seluruh peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan dilarang membawa handphone ke sekolah.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, satuan pendidikan diminta mengambil langkah-langkah strategis, seperti mensosialisasikan larangan tersebut kepada siswa, komite sekolah, serta para orang tua atau wali murid. Selain itu, sekolah juga diminta aktif melakukan pengawasan dan penertiban terkait implementasi kebijakan ini.

“Pihak sekolah juga diimbau untuk memberikan sanksi tegas kepada siswa yang melanggar larangan membawa handphone,” tambahnya.

Dalam rangka menjaga kelancaran komunikasi antara siswa dan keluarga selama kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas ekstrakurikuler, pihak sekolah disarankan menyediakan kontak resmi. Orang tua atau wali murid bisa menghubungi nomor telepon yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah, seperti wali kelas atau tenaga pendidik lainnya.

“Satuan pendidikan wajib menyediakan nomor kontak yang bisa diakses orang tua, baik itu milik guru, wali kelas, maupun pendidik lain yang ditugaskan sebagai penghubung,” jelas Uu.

0 Komentar