RADARCIREBON.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menemukan dua ekor sapi kurban terinfeksi cacing hati atau fascioliasis.
Salah satu di antaranya dimusnahkan dengan cara dibakar atau disiram cairan kimia.
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, mengatakan bahwa dua sapi yang terinfeksi ditemukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jalan Kalijaga.
Baca Juga:Pemerintah Kota Cirebon  Komitmen Wujudkan Pelayanan PrimaKemenhub dan Otoritas Bandara Taif Bahas Penggunaan Bandara untuk Jamaah Haji dan Umrah Indonesia
Salah satu sapi diketahui mengalami perubahan bentuk hati akibat infeksi tersebut.
“Hati yang sudah berubah bentuk itu tidak boleh dikonsumsi. Jadi harus di-afkir atau dimusnahkan dengan cara dibakar atau disiram cairan kimia, lalu dikubur,” ujar Elmi kepada Radar Cirebon, Senin (9/6/2025).
Hanya bagian hati yang terinfeksi yang dimusnahkan, sementara daging dan bagian tubuh lainnya dari sapi tersebut masih dapat dikonsumsi.
Untuk satu sapi lainnya, ditemukan cacing pada saluran menuju hati, namun menurut Elmi, kondisinya masih aman untuk dikonsumsi.
DKPPP Kota Cirebon secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang dijual di wilayahnya, baik sebelum, saat, maupun setelah Hari Raya Iduladha.
Elmi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam tiga tahap, yakni antemortem (sebelum penyembelihan), saat hari H, dan postmortem (setelah penyembelihan).
“Pemeriksaan antemortem dilakukan pada 26, 27, dan 28 Mei, serta pada 2 Juni hingga H-1 Iduladha,” jelas Elmi.”Sedangkan pemeriksaan postmortem dilakukan pada hari H Iduladha dan selama tiga hari tasyrik setelahnya.”
Baca Juga:PLN Salurkan Ribuan Hewan Kurban ke Berbagai DaerahBSI Perkuat Ekosistem Halal Lewat BSI International Expo 2025
Ia menambahkan, pemeriksaan meliputi aspek kesehatan hewan, memastikan tidak ada cacat, penyakit, serta memenuhi syarat usia. Semua itu menentukan sah atau tidaknya hewan untuk dijadikan kurban.
Setiap hewan yang lolos pemeriksaan akan diberikan label tanda layak kurban, yang dikalungkan di leher hewan.
“Ada tanda khusus yang dikalungkan di leher hewan sebagai bukti bahwa hewan tersebut sudah diperiksa, cukup umur, dan sehat, sehingga layak dijadikan hewan kurban,” pungkas Elmi. (ade)