Presiden Prabowo Mencabut Izin Usaha Pertambangan Empat Perusahaan di Raja Ampat

Menteri ESDM Bahlil
TAMBANG NIKEL: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika meninjau lahan pertambangan nikel di Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Pemerintah mencabut empat IUP, sedangkan IUP milik PT GAG tetap dipertahankan. Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, Papua. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).

Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo setelah mendapat banyak permintaan dari masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo, Selasa (10/6).

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan yang telah dilakukan pemerintah. Namun demikian, izin usaha pertambangan milik PT GAG, anak usaha PT Antam, tetap dipertahankan karena aktivitasnya dianggap sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Pemerintah Kota Cirebon  Komitmen Wujudkan Pelayanan PrimaKemenhub dan Otoritas Bandara Taif Bahas Penggunaan Bandara untuk Jamaah Haji dan Umrah Indonesia

Menurut Prasetyo Hadi, mengenai izin usaha pertambangan di Raja Ampat, menjadi salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah. Pemerintah, kata dia, mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang terus memberikan masukan.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, itu lah keputusan pemerintah,” kata dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GAG telah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “(Izin) PT GAG (tak dicabut) karena dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ujar Bahlil, Selasa (10/6).

Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan PT GAG tetap akan berjalan selama pengawasan lingkungan dilakukan secara ketat.

Penolakan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat memang meningkat tajam dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Di luar empat perusahaan yang izinnya dicabut, PT GAG Nikel yang mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag sejak tahun 2017, mendapatkan perhatian lebih karena dianggap menjalankan operasional sesuai regulasi.

0 Komentar