Sementara itu, izin operasi produksi dari tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, semuanya diterbitkan sejak tahun 2013, sedangkan PT Nurham baru memperoleh izin pada tahun 2025.
Keputusan pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban yang sedang dijalankan, serta respons terhadap aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan perlindungan lingkungan dan wilayah Raja Ampat. (jpnn)