RADARCIREBON.ID-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menandatangani pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) dan unsur Forkopimda di SMPN 1 Suranenggala, Rabu (11/6). Langkah ini diambil untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang bersih, berkualitas, dan berintegritas.
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menegaskan, deklarasi bersama ini bertujuan memastikan tidak ada lagi diskriminasi dalam penerimaan siswa baru.
“Tidak ada perbedaan antara anak pejabat, masyarakat kaya, atau miskin. Semuanya harus mengikuti aturan yang sama, tanpa pungutan,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Usung Konsep Berbasis Masyarakat untuk Penataan Kawasan TrusmiSukseskan Pancawaluya KDM, Pemerintah Kecamatan di Indramayu Gencarkan Patroli Jam Malam bagi Pelajar
Ia juga memastikan bahwa praktik titip-menitip siswa maupun pungutan liar sudah tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan SPMB. “Semua proses gratis dan transparan,” tegas Bupati Imron.
Di tempat yang sama, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM menyampaikan, pakta integritas ini menjadi komitmen bersama dalam pelaksanaan SPMB 2025. “Kami ingin semua pihak, mulai dari sekolah hingga masyarakat, turut mendukung pelaksanaan SPMB yang sesuai aturan,” jelas Ronianto.
Birokrat yang akrab disapa Roni itu menambahkan, tahun ini Disdik akan memprioritaskan siswa yang berdomisili di desa tempat sekolah berada. “Sebagai contoh, jika sekolah berada di desa A, maka siswa dari desa A akan mendapat prioritas utama dalam penerimaan,” tuturnya. (den/adv)