RADARCIREBON.ID – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan Rana Suparman menyoroti dinamika penempatan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kuningan pasca Pilkada 2024. Hal ini disorot usai beredarnya draft mutasi jabatan yang diduga bocor beberapa hari terakhir ini.
Ia menegaskan, bahwa mutasi seharusnya tidak didasarkan pada kepentingan politik atau motif balas dendam. Melainkan pada kapasitas dan potensi pejabat dalam mendukung visi misi kepala daerah terpilih.
“Kalau fenomena balas dendam politik itu memang terjadi, maka itu artinya bupati terpilih sedang membangun antitesa terhadap dua kandidat lain beserta partai-partai pengusungnya di pilkada kemarin,” ujar Ketua Fraksi PDIP Kuningan Rana Suparman, Rabu (11/6).
Baca Juga:Usulkan 128 Calon Kepala Sekolah Tingkat SD, Disdik Cirebon Tunggu Persetujuan KemdikdasmenCegah Bank Emok, DPRD Cirebon Perkuat Regulasi Koperasi dan UMKM
Dirinya menilai, pola penempatan pejabat yang hanya berorientasi pada politik balas jasa sangat berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan. Apalagi dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati tetap membutuhkan DPRD dalam menyelesaikan berbagai urusan strategis seperti Perda, APBD, LKPj, hingga realisasi semesteran.
“Kalau landasan mutasi adalah pertimbangan politik, maka bupati sedang membuka konflik baru dengan kekuatan politik yang sebenarnya dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.
Sebagai mantan Sekda Kuningan, lanjutnya, bupati terpilih sudah sangat mengenal potensi dan rekam jejak para pejabat eselon II, III, dan IV. Oleh karena itu, ia menilai bahwa kepala daerah seharusnya mampu melihat siapa saja yang layak menduduki posisi strategis, berdasarkan kompetensi dan kinerja.
“Pejabat yang realisasi serapan APBD-nya bagus, LPJ-nya rapi, dan punya kontribusi terhadap target visi-misi pemerintahan sebelumnya, seharusnya tidak digeser hanya karena alasan politik. Ini akan terbaca oleh publik,” kata politisi senior tersebut.
Rana juga mengingatkan, bahwa publik akan mampu menilai motif di balik setiap penempatan pejabat, apakah karena prestasi atau kepentingan pragmatis.
“Jadi publik akan membaca kenapa pejabat A ditempatkan di sini, pejabat B ditempatkan di situ, motivasinya apa, atas dasar prestasi atau pragmatis, kan itu pasti terbaca dan kita juga tahu karena punya catatan. Jadi kalau memang Kuningan ini disepakati ada sesuatu hal yang perlu diluruskan, maka penempatan itu berdasarkan potensi-potensi yang mampu meluruskan sesuatu hal yang belum lurus,” ucapnya.