RADARCIREBON.ID – Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota (Ciko) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menggelar razia terhadap kendaraan bermuatan berlebih (overloading) dan berdimensi tidak sesuai standar (overdimension) di Jalan Kalijaga, Kota Cirebon, tepatnya di Kantor UPTD PKB Dishub Kota Cirebon, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Korlantas Polri. Namun, selama pelaksanaan razia, petugas belum melakukan tindakan hukum atau penilangan.
Razia ini masih bersifat imbauan dan sosialisasi kepada para sopir truk yang mengoperasikan kendaraan dengan kondisi Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Baca Juga:Polres Indramayu Gencarkan Patroli Jam Malam Pelajar, Dukung Pembentukan Karakter Generasi Panca Waluya Pemerintah Kecamatan di Indramayu Bahas Patroli Jam Malam bagi Pelajar
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan bahaya serta pelanggaran yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL.
Petugas turun langsung ke lapangan dan memeriksa kelengkapan kendaraan yang melintas.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, melalui KBO Satlantas Iptu Rumansyah Siregar, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.
Para pengemudi kemudian diberikan edukasi mengenai bahaya penggunaan kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.
“Kami masih dalam tahap memberikan imbauan. Belum ada tindakan hukum atau penilangan. Sosialisasi ini akan terus berjalan hingga akhir Juni, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri,” jelas Iptu Rumansyah.
Ia menambahkan, kendaraan yang mengalami overload sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi.
Oleh karena itu, penertiban terhadap kendaraan ODOL menjadi salah satu prioritas nasional.
Baca Juga:Hari Pertama PPDB Jabar 2025, Server Down di SMAN 1 Sindang IndramayuJuene Jewelry X Pantes Gold Hadir di Yogya Junction Cirebon
“Untuk kasus overdimension, misalnya, tinggi bak kendaraan yang seharusnya hanya 1 meter ditambah hingga 1,8 meter. Itu sudah tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, kami melibatkan penguji dari Dishub untuk memastikan dimensi kendaraan sesuai standar,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon, Asep Sudrajat, mengungkapkan bahwa masih ditemukan kendaraan yang melebihi batas muatan dalam proses pengecekan.
“Kami telah melakukan berbagai upaya, seperti imbauan, teguran, hingga edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun, masih ada pelaku usaha yang belum patuh. Ke depannya, kami akan mengeluarkan teguran tertulis dan surat resmi yang ditujukan kepada para pengusaha transportasi,” tegasnya.