Pelaku Kasus RPTK di Kemnaker Mangkir Dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Ridwan/JawaPos.com
BERI PENJELASAN: Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Luqman Hakim beralasan sakit sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
0 Komentar

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut. (jp)

0 Komentar