RADARCIREBON.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak diizinkan mengenakan seragam yang serupa dengan pakaian institusi negara baik itu Polri, TNI maupun Kejaksaan. Hal ini mengacu kepada Pasal 60 ayat 1 Undang-undang nomor 16 tahun 2017.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keputusan tersebut. Sebab, dengan memakai seragam aparat, ormas berpotensi tinggi hati dan bisa menindas masyarakat.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni, Senin (16/6).
Baca Juga:Tiga Event Besar Dorong Pemulihan Pariwisata Cirebon Tahun 2025Tanah Timbul Sungai Cisanggarung Jadi Sengketa, Cirebon Jabar dan Jateng Tunggu Kepastian Batas Wilayah
Bendahara Umum Partai Nasdem tersebut menilai, selama ini banyak tindakan ormas yang meresahkan masyarakat. Padahal tindakan tersebut di luar kewenangannya sebagai ormas.
“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang-petenteng sok jagoan,” imbuhnya.
Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka. Bila tidak diindahkan, sudah selayaknya dijatuhi hukuman.
“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, nggak ada urusan,” pungkas Sahroni.
Seperti diketahui, Kemendagri sudah menegaskan larangan bagi ormas untuk mengenakan seragam yang menyerupai atribut aparat. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, mencegah penyalahgunaan simbol negara, serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas ormas yang mengenakan seragam mirip aparat resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan karena dinilai bisa menciptakan kesan intimidatif serta membingungkan peran institusi formal negara. Beberapa tindakan bahkan dikaitkan dengan aksi premanisme, pungutan liar, hingga pengancaman terhadap warga sipil.