RADARCIREBON.ID – Seorang perempuan lajang berusia 29 tahun harus mengenakan baju tahanan setelah berhasil menipu puluhan orang melalui modus arisan lelang.
Pelaku berinisial MY, warga Kota Cirebon, diduga telah menjalankan aksinya selama tiga tahun, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Modus yang digunakan MY adalah menawarkan program arisan lelang online dengan iming-iming keuntungan fantastis, yakni hingga 80 persen dari modal yang ditanam setiap bulannya.
Baca Juga:Playground Terbesar di Cirebon Resmi DibukaKantor Baznas Kota Cirebon Minta Segera Direnovasi
Tawaran ini ia sebarkan melalui status WhatsApp, salah satunya bertuliskan “Lelang get 10 jt bayar 6 jt”, yang berarti peserta cukup membayar Rp6 juta untuk mendapatkan Rp10 juta.
Namun, setelah jatuh tempo, dana dan keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan kepada korban. Sebaliknya, uang yang diperoleh dari anggota baru digunakan untuk membayar anggota lama, pola yang menyerupai skema ponzi.
Mirisnya, korban penipuan MY berasal dari berbagai daerah, termasuk Karawang, Kalimantan, Pekanbaru, Jawa Tengah, hingga sejumlah kota besar lainnya. Mayoritas korban mengenal pelaku melalui promosi di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan setelah ada laporan dari salah satu korban yang mengalami kerugian sebesar Rp46 juta.
Korban dijanjikan keuntungan 60 persen, namun hingga kini tidak pernah menerima modal maupun keuntungan.
“Pelaku menjalankan aksinya selama tiga tahun dengan modus penipuan melalui media sosial. Kami amankan agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Kapolres menambahkan bahwa ada kemungkinan pelaku juga dilaporkan ke beberapa Polres lain karena memiliki banyak korban di luar wilayah hukum Cirebon. Ia mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Baca Juga:Kasus DBD di Kota Cirebon Tertinggi di Kalijaga, Dilaporkan Empat Orang Meninggal Marak PMI Unprosedural, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Disnaker Bertindak Tegas
Eko juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap arisan atau investasi online yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
“Jika ada yang menawarkan imbal hasil sangat besar dalam waktu singkat, patut dicurigai. Jangan tergiur, verifikasi dulu dengan teliti,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.