RADARCIREBON.ID– Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan mulai menggelar sosialisasi masif terkait bahaya kendaraan over dimensi dan overload (Odol) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kakorlantas Polri yang diteruskan oleh Dirlantas kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya menjelaskan, bahwa sosialisasi ini telah berlangsung selama hampir dua pekan terakhir. Ini sebagai upaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para sopir dan pelaku usaha transportasi.
“Kami baru masuk tahap sosialisasi. Ini merupakan arahan langsung dari pimpinan, agar masyarakat lebih memahami apa itu Odol, sebelum nantinya dilakukan tindakan hukum. Sosialisasi ini sangat penting, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami secara detail mengenai over dimensi dan overload,” jelas AKP Pandu.
Baca Juga:Tujuh Calon Lolos Seleksi Administrasi Dewan Pengawas LPPL KuninganRaih 333 Suara, Ida Suprida Terpilih Sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Periode 2025-2030Â
Ia mengungkapkan, kendaraan Odol telah lama menjadi sorotan karena menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya, serta mempercepat kerusakan jalan baik nasional maupun daerah.
“Permasalahan ini bukan hanya soal teknis kendaraan saja, tapi soal komitmen bersama. Negara tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur publik terancam,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Pandu menerangkan bahwa over dimensi merujuk pada ukuran barang yang melebihi batas ketinggian atau lebar kendaraan, sedangkan overload berkaitan dengan tonase muatan yang melebihi kapasitas maksimal kendaraan.
“Misalnya kendaraan yang seharusnya hanya mampu mengangkut 10 ton, tapi dipaksakan membawa 20 ton. Hal ini sangat berisiko, terutama jika terjadi kegagalan sistem pengereman. Kita sering melihat kasus rem blong yang berakhir dengan kecelakaan fatal, dan sebagian besar kendaraan itu adalah kendaraan Odol,” bebernya.
Dalam pantauan jajaran Satlantas Polres Kuningan, truk pengangkut pasir dan kendaraan pengangkut rongsokan termasuk dalam kategori rawan Odol, karena sering terlihat membawa muatan yang menjulang tinggi di atas badan kendaraan.
Namun, AKP Pandu menekankan bahwa tidak semua kendaraan besar otomatis tergolong Odol.
“Ada kendaraan seperti truk tronton atau truk pembawa peti kemas yang memang secara pabrikan sudah disesuaikan dengan beban berat. Jadi penindakannya tidak bisa disamaratakan. Kita harus cek di lapangan dan sesuaikan dengan aturan,” terangnya.