Ia juga mengingatkan, bahwa sosialisasi ini ditujukan agar para sopir lebih memahami bahwa membawa kendaraan yang melebihi kapasitas bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Dengan sosialisasi ini, kami harap sopir bisa menyampaikan ke pihak pemilik atau perusahaan bahwa kendaraan mereka tidak layak jalan jika melebihi batas muatan. Ini demi keselamatan semua pihak,” tandasnya.
Polres Kuningan akan melanjutkan sosialisasi hingga beberapa pekan ke depan, sebelum akhirnya memasuki tahap penindakan bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan Odol. (ags)