Sengketa Gang Sawo Kelurahan Langensari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon Masuk Pengadilan

Sengketa Gang Sawo
USAI SIDANG: Warga RW 04 Langensari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, usai menghadiri sidang di PN Kota Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/ Radar Cirebon
0 Komentar

Namun, berdasarkan sertifikat yang dimiliki Irma, area yang ditembok Santi merupakan jalan umum bernama Gang Sawo. Irma pun menggugat karena gang tersebut ditutup dan dianggap sebagai bagian dari fasilitas umum.

Kuasa hukum Irma, Sarmila, menyatakan bahwa pembangunan tembok tersebut tidak sah karena menutup akses jalan umum yang tercantum dalam sertifikat tanah milik kliennya.

Di sisi lain, Santi bersikukuh bahwa seluruh lahan yang ia tembok adalah miliknya secara sah berdasarkan hasil pengukuran BPN.

Baca Juga:Siswa Harus Paham Hukum Sejak DiniPengawasan SPMB 2025 Diperketat

“Tanah itu sudah saya beli 25 tahun lalu, dan sudah dua tahun saya tembok. Kalau Irma keberatan dengan akses rumahnya, kenapa tidak membuka akses ke arah belakang rumahnya saja?” ujar Santi.

Ia menambahkan, BPN sudah dua kali menyatakan bahwa tanah yang diklaim Irma berada di atas tanahnya. “Kalau dia menggugat, saya siap. Karena BPN sebagai pihak ketiga menyatakan itu tanah saya, dan sudah dibuktikan lewat sertifikat,” katanya. (cep)

0 Komentar