Atas perbuatannya, tersangka RFM dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara JZ sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres memastikan, penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat curanmor ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan kami kembangkan sampai tuntas,” tegasnya. (ags)