RADARCIREBON.ID- Ratusan sopir truk dari berbagai komunitas di Cirebon melakukan aksi demo di jalur pantura Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jumat (20/6/2025).
Mereka menolak aturan baru tentang angkutan barang melebihi ukuran dan muatan atau disebut ODOL singkatan dari over dimention, over load, yang pelanggarnya diancam hukuman pidana.
Dalam aksi tersebut, para sopir truk itu juga membawa serta armadanya dan memblokade jalur pantura serta pintu Tol Palimanan. Demo tersebut membuat kemacetan panjang jalur pantura arah dari Jakarta dan sebaliknya.
Baca Juga:Rencana Pemekaran Daerah: Tak Hanya Cirebon Timur, Ada Juga 5 Provinsi Baru di Jabar, Apa Saja?Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C di Beber
Pantauan Radar Cirebon, aksi para sopir truk mulai berdatangan ke jalan layang pantura Palimanan sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama setelahnya, ratusan armada truk memenuhi jalan nasional tersebut. Tak lupa, mereka juga membawa sound system di beberapa truk yang suaranya cukup menggema. Selain itu, pada bak-bak truk juga ditempel sejumlah spanduk dengan tulisan bernada protes terhadap aturan ODOL.
Dalam aksi demo itu, sempat terjadi gesekan antara para sopir truk yang hendak mengikuti demo dengan seorang sopir angkutan dan sopir pribadi yang hendak masuk ke Tol Palimanan-Kanci. Beruntung kejadian itu bisa segera dilerai petugas kepolisian.
Salah satu peserta aksi, Sugiyana, mengungkapkan bahwa aksi demo itu merupakan aksi damai atau aksi solidaritas untuk menolak aturan penindakan dalam ketentuan ODOL. Pihaknya minta agar aturan terkait tonase muatan maupun dimensi bak truk tidak sampai disahkan.
“Kami menuntut dengan adanya penindakan ODOL. Dalam aturan tersebut, jika tidak sesuai prosedur kita bisa ditangkap, bisa dipenjarakan dan kena denda juga. Kita meminta aturan itu jangan sampai disahkan,” ungkapnya.
Sementara itu koordinator aksi, Ahmad Wahid menyatakan bahwa pihaknya melakukan aksi tersebut digelar agar para pemangku kepentingan mendengarkan keluhan para sopir truk terkait rencana aturan penindakan ODOL tersebut. “Kami belum puas jika belum bertemu dengan anggota dewan kami, dengan Ibu Kapolresta, dengan Dinas Perhubungan, dan Bupati Cirebon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa ketentuan dalam aturan tersebut sangat memberatkan bagi para sopir truk. Di mana pendapatan mereka akan menurun drastis disebabkan tingginya biaya operasional yang harus ditanggung sopir. “Upah kita itu tergantung muatan. Kalau kapasitas muatannya tidak maksimal, maka pendapatan kita menurun jauh dari uang jalan dan operasiobal. Bahkan turunnya bisa sampai 50 persen,” jelas Wahid.