KESENJANGAN SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA
Interupsi yang ketiga yang perlu diajukan adalah kesenjangan antara sekolah negeri dan sekolah swasta modern yang mengusung konsep eksklusif: fasilitas mentereng, biaya selangit, dan branding kelas atas.
Ini menimbulkan segregasi sosial di dunia pendidikan. Fatalnya negara melegitimasi itu yang secara tidak langsung melanggar prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keberadaan sekolah swasta tidak perlu dihapuskan, namun negara mesti menata ulang agar sekolah tidak menjadi sistem dan bagian yang menciptakan strata sosial. Karena itu mesti ada kebijakan membuat jalur afirmatif berbasis domisili untuk anak yang kurang mampu. (*)
Oleh: Subandi MHum*
*Penulis adalah Dosen UNU