Selain itu, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 2,5 persen dan jalur anak tenaga pendidik 2,5 persen. Sementara, untuk sistem zonasi diprioritaskan bagi domisili sebesar 45 persen.
“Ada perbedaan mekanisme dalam SPMB tahun ini. Salah satunya, sistem zonasi. Tapi, sistem ini diprioritaskan bagi calon siswa yang berdomisili di desa yang sama dengan lokasi sekolah. Misalnya, jika SMP berada di kelurahan Sumber, maka anak-anak dari desa tersebut menjadi prioritas,” ucapnya.
Ia juga memastikan, bahwa SPMB menekankan prinsip transparansi dan objektivitas serta menghindari segala bentuk intervensi. “Kami berharap semua pihak mendukung proses ini agar berjalan tanpa intervensi. Biarkan kami bekerja sesuai regulasi,” pungkasnya. (ade/sam)