RADARCIREBON.ID – Perbedaan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri memicu protes dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Pada Kamis (26/6), BMPS Kota Cirebon mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua BMPS Kota Cirebon, Drs H Abu Malik MPd didampingi sejumlah pengurus. Kedatangan mereka diterima oleh Kasi Peserta Didik, Mujiharta ST.
Baca Juga:Kepemudaan RW 16 Bayu Asih Gelar Semarak 1 MuharramJalan Depan Dishub Kota Cirebon Mulus, 16 Ruas Jalan Mulai Digarap
Abu Malik menjelaskan, BMPS merupakan organisasi yang menaungi berbagai sekolah swasta di seluruh Indonesia.
Kehadiran mereka di Disdik Kota Cirebon adalah dalam rangka audiensi, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta serta memperjuangkan kepentingan sekolah-sekolah tersebut.
Lebih lanjut, Abu Malik menekankan bahwa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, BMPS tetap berkomitmen pada visi dan misi sesuai regulasi yang berlaku, terutama terkait kebijakan pemetaan dan proyeksi jumlah rombel.
Menurutnya, Disdik tidak hanya harus memproyeksikan rombel untuk sekolah negeri, tetapi juga harus menghitung sekolah swasta dalam pemetaan tersebut.
“Contohnya, jumlah siswa lulusan SD negeri dan swasta yang akan melanjutkan ke SMP negeri diperkirakan sebanyak 5.469 siswa, sementara proyeksi pemerintah menyebutkan angka 5.665 siswa. Artinya, terjadi selisih atau kekurangan sekitar 196 siswa,” ujarnya.
Abu juga menambahkan bahwa data dari Disdik menyebutkan terdapat 2.496 siswa sekolah swasta, sehingga total proyeksi masuk SMP negeri dan swasta mencapai 8.161 siswa.
Namun, data real di lapangan hanya menunjukkan 5.469 siswa, yang artinya ada selisih cukup besar. Sehingga meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan.
Baca Juga:Taman Cahaya Spektakuler di CSB Mall CirebonSekda Kota Cirebon Cek Kesiapan Dapur SPPG Harjamukti
Abu berharap setelah dilakukan pemetaan dan proyeksi yang akurat, tidak ada lagi pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap kedua maupun ketiga.
“PPDB harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan. Jika ada yang memaksakan masuk ke sekolah tertentu, jangan diikuti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam SPMB tingkat SMA, banyak sekolah negeri yang menggunakan peta rombel maksimal rata-rata 12 kelas, namun pemetaan untuk sekolah swasta tidak dilakukan.
“Kami mempertanyakan mengapa KCD (Kantor Cabang Dinas) tidak memproyeksikan rombel untuk sekolah swasta. Jangan sampai nanti, karena sekolah negeri kekurangan siswa, dibuka gelombang tambahan,” imbuhnya.