Karena Putusan MK, Komisi II DPR RI Buka Opsi Tambah Jabatan DPRD

putusan mk buka opsi tambah jabatan dprd
 Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda. Foto: istimewa-radar cirebon.
0 Komentar

JAKARTA- Komisi II DPR RI merespons putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Yang paling urgent dan harus segera dibahas adalah memperpanjang jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat (27/6/2025), Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyebut masa jabatan anggota DPRD tingkat I dan II bakal diperpanjang setelah muncul putusan MK bernomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut. “Anggota DPRD, satu-satunya cara, yaitu dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi.

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan putusan MK memang bisa memunculkan kekosongan jabatan di DPRD. Pasalnya, kata Rifqi, aturan di Indonesia tidak memiliki ketentuan untuk menempatkan pejabat sementara di legislatif.

Baca Juga:Tema Cirebon Mayungi lan Nyumponi, Kang Akbar: Tak Relevan dengan Kondisi Hari IniSPMB Tingkat SMP di Kota Cirebon, Perdana tanpa Kendala, Bisa Diakses Mulai Jam 8 Pagi

Hal itu, lanjut dia, berbeda dengan kepala daerah yang bisa dijabat oleh pejabat sementara karena aturan sudah mengatur. “Kalau bagi gubernur, bupati, walikota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin,” kata Rifqi.

Menurut Rifqi, DPR bakal segera membahas Revisi UU Pemilu setelah putusan MK. Misalnya terkait teknis pelaksanaan kontestasi politik. “Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada 2031,” imbuh Rifqi di JPNN (Radar Cirebon Group).

Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal akan memungkinkan jabatan anggota DPRD akan bertambah.

“Tentu ini menjadi isu pertama adalah kemungkinan besar DPRD itu akan bertambah masa jabatan sekitar dua tahun kalau kita bicara spasinya adalah dua tahun,” kata Dede Yusuf kepada RMOL, Jumat (27/6/2025).

Pihaknya menegaskan akan mengkaji putusan tersebut di Komisi II, terutama tentang adanya penambahan anggota DPRD menyusul adanya keputusan tersebut. “Kita apresiasi keputusan MK harus kita laksanakan dengan baik, ketika itu diminta dilakukan rekayasa UU oleh DPR dalam konteks ini misalnya Komisi II, tentu kita akan kaji sebaik-baiknya,” ujarnya.

0 Komentar