Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memastikan juknis penyelenggaraan PPDBM dan SPMB yang dibuat oleh kementerian terkait dipatuhi oleh satuan pendidikan. Indraza pun menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap juknis memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan otoritas atas, mengingat temuan yang berulang.
Ketua Ombudsman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026. Ombudsman juga akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum untuk menangani pungutan liar yang terjadi.
Indraza menegaskan bahwa pungutan di luar ketentuan dalam proses SPMB dan PPDBM tidak boleh dibiarkan terus berlangsung dan harus segera diatasi demi keadilan bagi peserta didik dan keluarga. (antara)