RADARCIREBON.ID – Kementerian Agama Kabupaten Cirebon akan melakukan penyesuaian jam masuk madrasah.
Hal itu dilakukan seiring dengan pemberlakuan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Terutama, terkait kondisi di madrasah yang berada di bawah lingkungan pesantren.
Dalam SE tersebut, salah satunya disebutkan terkait masuk sekolah lebih pagi, yakni dimulai pukul 06.30 WIB. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang jatuh pada Juli mendatang.
Baca Juga:Serapan Gabah Bulog Indramayu dari Petani Lampaui Target NasionalTingkatkan Layanan B2B, Epson Hadirkan Konsep Baru Solution Center di Berbagai Kota
Kebijakan ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Termasuk juga berlaku untuk satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Jajang Badruzzaman mengungkapkan, pihaknya telah menyosialisasikan SE tersebut ke madrasah-madrasah yang ada di Kabupaten Cirebon. Hanya saja, ada cukup banyak keberatan dari pengelola madrasah, terutama yang berada di lingkungan pondok pesantren.
“Di pondok pesantren kan mereka itu sudah bangun dari sebelum Subuh. Setelah Subuh, mereka ngaji lagi sampai jam 06.00 WIB. Baru setelah itu mereka istirahat, untuk mandi dan sarapan, baru kemudian berangkat sekolah. Nah, ini yang jadi keberatan. Karena memang kan mereka dari pagi juga sudah belajar, kalau berangkat ke sekolahnya lebih pagi, tidak ada waktu untuk mandi dan sebagainya,” ujar Jajang kepada Radar Cirebon.
Oleh karena itu, kata Jajang, pihaknya telah menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Hasilnya, madrasah yang berada di lingkungan pesantren tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang dimulai seperti biasanya, yakni pada pukul 07.00 WIB.
“Maka dalam rapat kemarin itu, madrasah yang sudah menggelar pembelajaran lebih pagi, tetap bisa memulainya pada jam 07.00 WIB. Jadi sifatnya tentatif, karena memang kan di pesantrennya, sejak pagi mereka sudah belajar,” jelasnya.